RUU Kepalangmerahan Harus Ayomi Ormas Kemanusiaan Lain
Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan harus segera rampung karena esensinya untuk melindungi masyarakat baik dalam keadaan perang maupun tidak.
“RUU ini bisa segera rampung karena sifatnya kemanusiaan dan sangat ditunggu masyarakat,” kata Amel saapan akrabnya disela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dirjen Yankes Kemnkes RI, Dirjen HPI Kemenlu dan Tagana Kementerian Sosial di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/04).
“Jadi polemik mengenai lambang saya kira bisa di kompromikan. Harusnya ini tidak menjadi masalah karena di perjanjian Jenewa ada 2 lambang yaitu Redcroos atau Bulan Sabit, tinggal negara kita mau menggunakan yang mana, ini bisa dikompromikan,” lanjutnya.
Selain polemik lambang, lanjut politiis partai Nasdem itu Komisi IX saat ini sedang banyak mengundang stakeholder terkiat guna meminta masukkan mengenai hukum internasional yang berlaku, keterlibatan organisasi kemanusian yang ada selain Palang Merah Indonesia (PMI) dan Bulan Sabit.
“Kami sedang meminta masukkan dari banyak pihak, tentang ketelibatan organisasi kemanusia yang ada di sini. Kami mau Ruu ini bisa mengayomi semua organisasi kemanusiaan, sehingga mereka nanti terintergasi, ada garis koordinasi sesuai dengan pasal 33 ” tuturnya.(ria,mp)/foto:jayadi/iw.